Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar edukasi perpajakan tentang PMK-61/PMK.03/2022, PMK-62/PMK.03/2022 dan PMK-63/PMK.03/2022 secara daring di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Kota Bandung, (Kamis, 2/6).

Kegiatan ini merupakan sesi kedua dari rangkaian edukasi perpajakan terkait empat belas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada sesi pertama, telah dilaksanakan sosialisasi PMK-65/PMK.03/2022, PMK-67/PMK.03/2022, dan PMK-71/PMK.03/2022 pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022.

Sebanyak 625 wajib pajak mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube.

Fungsional Penyuluh Pajak Gamal Agussadi sebagai narasumber menjelaskan secara “maraton” ketiga aturan ini yaitu mulai dari materi PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PMK 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahaan LPG Tertentu, dan terakhir PMK 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

“Meskipun PMK-62 dan PMK-63 mungkin hanya bersinggungan bagi sebagian pelaku usaha yang bergerak di bidang terkait saja, tetapi untuk PPN KMS (PMK-61) mungkin berlaku bagi seluruh wajib pajak apabila melakukan kegiatan tersebut,” ujar Gamal.

Para peserta yang hadir turut memberikan respon, baik berupa pertanyaan maupun kendala yang ada di lapangan. Tidak kurang dari sepuluh peserta menyampaikan pertanyaannya secara langsung dan dijawab langsung juga oleh tim penyuluh.

Selain itu, lebih dari 70 pertanyaan dituliskan di fitur chat Zoom Meeting, sebagian sudah langsung dijawab dan sebagian lagi akan dijawab melalui layanan Whatsapp helpdesk KPP Madya Bandung karena keterbatasan waktu.