Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 14/8). Diketahui wajib pajak merupakan wajib pajak usahawan yang memiliki usaha toko.
“Pagi Pak saya mau lapor pajak, sepertinya sudah terlambat ya Pak,” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Kemudian petugas penyuluhan membantu pelaporan SPT tahunan wajib pajak dengan memilih menu e-Form dikarenakan wajib pajak memiliki kegiatan usaha. Sebelum memulai sesi pelaporan, petugas bertanya terkait penghasilan kotor setiap bulan dari kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu juga menanyakan apakah ada penambahan harta kekayaan dan pinjaman/utang selama tahun 2023.
Setelah dilakukan sesi tanya jawab, wajib pajak mengaku memikiki penghasilan kotor rata rata setiap bulan 30 juta. Sehingga apabila di akumulasikan dalam satu tahun, penghasilan wajib pajak tersebut tidak sampai 500 juta dalam setahun sehingga tidak perlu membayar pajak.
“Apakah saya wajib bayar juga ya Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Petugas penyuluhan kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa penghasilan dibawah 500 juta dalam setahun belum perlu membayar pajak tetapi tetap wajib lapor pajak satu tahun sekali. Petugas penyuluhan juga menjelaskan batas waktu pelaporan pajak yaitu setiap akhir bulan Maret.
“Bu, ini bukti lapornya nanti tahun depan lapor lagi dan jangan terlambat ya,” ucap petugas penyuluhan kepada wajib pajak. Petugas penyuluhan mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak tidak terlambat lagi dalam pelaporan pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 kali dilihat