
Tim Penyuluh KPP Pratama Blitar memberikan asistensi pembuatan bukti potong melalui e-bupot instansi pemerintah kepada bendahara kecamatan Sananwetan dan bendahara delapan kelurahan di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar bertempat di balai Kecamatan Sananwetan (Rabu, 14/9).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Blitar, Siri Hasna. Dalam sambutannya, Hasna menjelaskan terkait PER-13/PJ/2021 yang menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah hanya dapat dimiliki oleh Kecamatan Sananwetan, sedangkan delapan kelurahan di bawahnya merupakan sub unit organisasi yang tidak dapat memiliki NPWP. Sub unit akan mendapatkan identitas sub unit yang diterbitkan melalui e-bupot instansi pemerintah. Kelurahan yang sudah mendapatkan NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau dapat juga dihapus secara jabatan oleh KPP.
Selanjutnya, Penyuluh KPP Pratama Blitar memberikan contoh mulai dari masuk e-bupot instansi pemerintah sampai dengan mengirim SPT Masa Unifikasi dan PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah. Penyuluh juga menjawab pertanyaan peserta terkait pengenaan pajak yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Pewarta: Pricillia Dewi Megawati |
Kontributor Foto: Pricillia Dewi Megawati |
Editor: Faris Aulia Rahman |
- 10 kali dilihat