
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Minahasa Selatan (Selasa, 27/6). Acara yang berlangsung di Hotel Sutan Raja, Amurang ini berjalan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu berfokus pada pemahaman dan kesadaran bendahara sekolah terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan.
Sosialisasi tersebut mencakup berbagai aspek perpajakan, seperti pelaporan pajak, penghitungan dan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta batas waktu pelaporan dan pembayaran PPh serta PPN. Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu juga menjelaskan objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), dan PPN beserta pengecualian objek tidak kena pajak. Penyuluh tutur menyampaikan materi dengan menggunakan pendekatan praktis dan memberikan contoh kasus untuk memperjelas pemahaman para peserta.
Lebih dari dua ratus bendahara sekolah dari berbagai sekolah dasar di Kabupaten Minahasa Selatan hadir dalam kegiatan ini. Mereka secara aktif berpartisipasi dalam diskusi, tanya jawab, dan studi kasus untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan. Kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bendahara sekolah mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.
Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra mengungkapkan kepuasannya terhadap antusiasme dan partisipasi peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para bendahara sekolah dapat memahami dengan lebih baik kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan pelaporan serta pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Hal ini akan berkontribusi pada penerimaan negara yang lebih baik dan berujung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Minahasa Selatan," kata Bayu menutup acara.
Kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada bendahara sekolah ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah dan masyarakat secara luas. Dengan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini, Bayu memberikan harapan kepada bendahara sekolah agar dapat berkontribusi pada upaya memperbaiki dan memperkuat sistem perpajakan negara serta menjadi contoh bagi para wajib pajak lainnya dalam mematuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Bayu Anggala Putra |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kotamobagu |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat