Penyuluh KPP Pratama Cimahi Za'imatul Habibah dan Nurkhasan Prasetyo menjadi narasumber dalam acara gelar wicara di Radio PR FM, Jalan Asia Afrika No 77 Kota Bandung (Jumat, 9/6).
Dipandu oleh Penyiar Radio PRFM Dona Dameria, Tim Penyuluh KPP Cimahi menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan.
"Bisa jadi ada miskonsepsi terkait PMK ini. Orang yang tidak mengerti mungkin beranggapan bahwa seseorang yang sedang butuh uang dibebani PPN. Nyatanya bukan, yg dipungut itu bukan kreditur yg gagal bayar melainkan pembeli agunan," ungkap Za'im di sela-sela penyampaian materinya.
Pewarta:.Za'imatul Habibah |
Kontributor Foto: KPP Pratama Cimahi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat