
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menyampaikan materi sosialisasi tentang e-Bupot (elektonik bukti potong) sesuai undangan sebagai narasumber dalam acara Pedoman Pengelolaan Pajak pada Kegiatan DAK Fisik SMA/SMK (Selasa, 18/7). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 34 Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Hotel Grand Sunshine Bandung, JL Raya Soreang No.06, Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan menjelaskan materi e-Bupot unifikasi dan seluruh peraturan terkait, dilanjutkan dengan tutorial penggunaan aplikasi oleh Penyuluh Pajak Fakhri Raihan.
“Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi secara online,” tutur Aris di awal paparan materi.
Fakhri memulai asistensi dengan melakukan perekaman bukti potong di aplikasi e-Bupot. Para bendahara mengikuti arahan, sambil mengisi data bukti potong dalam aplikasi e-Bupot. Setelah selesai melakukan perekaman bukti potong, Fakhri melanjutkan asistensi dengan melakukan posting dan merekam bukti penyetoran pajak. Bendahara pun merekam bukti penyetoran
Aris menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan penggunaan aplikasi bukti pemotongan pajak elektronik (e-Bupot) unifikasi bagi instansi bendahara yang berlaku sejak 1 September 2021 ini berjalan dengan efektif. Hal ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Aris juga menyampaikan harapannya kepada peserta yang hadir untuk dapat segera menerapkan penggunaan e-Bupot Unifikasi dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa setiap bulan. Tidak hanya itu, Aris juga menyampaikan kepada bendahara apabila menemui kesulitan dapat kembali menghubungi petugas penyuluhan atau datang ke KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk langsung melakukan konsultasi.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Fakhri Raihan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat