
“Kami ucapakan terima kasih untuk Semeton Pajak yang sudah bergabung di acara Live Instagram @pajakbadsel pada sore hari ini, terus ikuti siaran ini karna tentunya kita akan membahas obrolan-obrolan terbaru dan menarik tentang perpajakan, lebih mengenal, mengetahui dan memahami berbagai hal terupdate seputar perpajakan dan bisa langsung berinteraksi dengan penyuluh pajak atau narasumber perpajakan badsel lainnya,” ucap Sherley Diana Thandung, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama membuka edukasi siaran langsung pada akun Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Denpasar (Rabu, 27/9).
“Untuk sore hari ini kita akan membahas PMK-66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan,” imbuhnya.
Narasumber edukasi pada siaran kali ini adalah Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra yang juga seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Pratam Badung Selatan. Diawali dengan pemberian materi seputar dasar hukum dan kerangka aturan, edukasi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai natura dan/atau kenikmatan yang termasuk sebagai objek pph dan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Ramdi juga menjelaskan contoh kasus natura berupa pemberian makan dan minum bagi seluruh pegawai yang termasuk dalam objek PPh dan yang dikecualikan.
“PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00/Pegawai/bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.700.000,00/Pegawai divisi pemasaran/bulan.
Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Oleh karena kupon yang diterima pegawai divisi pemasaran bernilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
“Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai pajak penghasilan adalah sebagai berikut : Rp2.700.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp200.000,00,” jelasnya.
Setelah menjelaskan isi mengenai aturan terbaru natura, Ramdi juga membuka sesi tanya jawab kepada para peserta siaran langsung. Sherley menutup siaran langsung Natura kali ini dengan mengingatkan kembali kepada wajib pajak mengenai saluran layanan konsultasi yang dapat diakses wajib pajak. Sherley juga berharap agar edukasi melalui siaran langsung Instagram dapat memberikan pemahaman kepada Wajib pajak utamanya mengenai peraturan natura dan/atau kenikmatan terbaru.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Fefi Ayu Lestaningrum |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat