Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tim intelijen DJP, dan tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menciduk MSB, tersangka pengemplang pajak senilai Rp8,15 miliar, pada tengah malam pukul 23.00 WIB, di kediamannya, Sunter, Jakarta Utara (Rabu, 8/9). 

Sebelumnya, berkas perkara penyidikan atas tersangka MSB telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh Kejaksaan pada 21 Mei 2021. Tim penyidik DJP juga sudah dua kali memanggil MSB untuk dilakukan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan. Akan tetapi, MSB tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan alasan yang patut.

Berkat bantuan tim intelijen DJP, keberadaan tersangka akhirnya diketahui yaitu di rumah yang telah disita oleh penyidik DJP. Usai memperoleh informasi tersebut, pada siang hari, tim penyidik DJP mendatangi lokasi tersebut dan hanya berhasil menemui anak tersangka yang menyampaikan bahwa tersangka tidak berada di rumah dan meminta penyidik untuk menunggu.

Setelah itu, tim penyidik DJP memutuskan untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan kepada tim penyidik dari Bareskrim Polri. Dengan didampingi oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan petugas keamanan setempat, tim penyidik DJP kembali mendatangi dan mengetuk-ngetuk pintu rumah tersangka, namun tidak ada penghuni yang keluar menemui tim penyidik.

Akhirnya, tim penyidik membuka paksa pintu rumah tersangka dan menemukan tersangka sekeluarga berada di dalam rumah. Tersangka MSB kemudian ditangkap dan diboyong ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Sejak November 2009 hingga Desember 2015, MSB diduga kuat telah dengan sengaja dan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, MSB diancam pidana penjara selama dua hingga enam tahun serta didenda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya agar terus konsisten mengejar para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan demi mengamankan penerimaan negara.