Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menjadi narasumber dalam gelaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Perencanaan Pembangunan Partisipatif (P3D) Bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tahun 2024 bertempat di Aula Balai Pemerintahan Desa (Pemdes) Lampung, Jalan Trans Sumatera KM 25, Candimas, Natar, Kab. Lampung Selatan (Senin, 14/10). Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 14 hingga 17 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan para pemangku kepentingan di desa dalam hal pengelolaan pembangunan desa secara partisipatif dan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelatihan barang dan jasa diikuti oleh unsur perangkat desa, termasuk kepala desa, kepala seksi, kepala urusan, dan sekretaris desa. Sementara itu, pelatihan P3D diikuti oleh LKD yang terdiri dari perwakilan Rumah Tetangga, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan diibuka secara resmi oleh Irsan selaku Kepala Balai Pemdes Lampung, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative KPP Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko. Materi yang disampaikan yaitu terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/tau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dipungut PPN 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tarif 0,5% oleh marketplace dan ritel daring, tidak dipungut oleh bendahara,” ujar  Zaiko.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta bertanya terkait materi yang sudah disampaikan dan permasalahan yang dialami seputar kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Zaiko mempersilakan para peserta yang masih mempunyai pertanyaan dapat menghubungi layanan WhatsApp KPP terdaftar masing-masing atau layanan Kring Pajak 1500200. “Semua pelayanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya,” jelas Zaiko.

Kegiatan pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Natar dan Balai Pemdes Lampung untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan kerja KPP Pratama Natar. “Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan perangkat desa di wilayah kerja KPP Pratama Natar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutup Zaiko.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Teguh Jaya Waya Zaiko
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.