
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan penyuluhan kepada bendahara pemerintah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Marisa, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 14/3). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan undangan untuk menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato.
Dalam acara bertajuk “Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOSP (Dana BOP Paud dan Kesetaraan) Tahun 2023”, Pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar menyampaikan materi seputar kewajiban bendahara kepada pemerintah mulai dari kewajiban menghitung, memotong atau memungut pajak, menyetor, hingga melaporkan SPT.
Undangan yang hadir di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato mencatat poin-poin yang menurutnya penting. Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan soal penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), “Izin bertanya, bagaimana apabila sekolah yang menggunakan dana BOP PAUD melakukan pengadaan berupa alat elektronik yang harganya melebihi dua juta rupiah? Bagaimana kewajiban perpajakan yang harus kami lakukan selaku bendahara pemerintah?”
Arkian menerangkan bahwa untuk pengadaan barang yang bernilai di atas dua juta rupiah, maka bendahara pemerintah wajib memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk PPh Pasal 22 dikecualikan dari pemotongan apabila belanja menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOP.
"Maka dari itu, kewajiban yang harus Bapak lakukan atas pengadaan tersebut hanyalah memungut PPN, menyetor PPN, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lambat akhir bulan berikutnya,” jawab Arkian. Empat kewajiban dasar bagi bendahara pemerintah adalah menghitung, memotong atau memungut, menyetor, hingga melapor SPT. Kewajiban yang sudah diamanahkan ke bendahara pemerintah harus dilakukan tanpa kesalahan sedikit pun.
Melalui penyuluhan seperti ini, Arkian berharap bendahara pemerintah dapat menyegarkan pengetahuannya seputar kewajiban yang diembannya sehingga kewajiban yang dilakukan dengan benar akan berdampak kepada kepatuhan wajib pajak lainnya. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, maka penerimaan negara dari pajak akan ikut meningkat.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat |
Editor: |
- 3 kali dilihat