Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya menghadiri sosialisasi bertema “Optimalisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai Terobosan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil” yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya (Senin, 26/6). Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan informasi terkait tata cara pendaftaran perseroan perorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyatakan, Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi dalam laporan kegiatannya menjelaskan, total peserta yang hadir adalah lima puluh orang, terdiri dari dua puluh peserta instansi pemerintah dan tiga puluh peserta UMK se-Kota Palangka Raya.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhamad Isman dalam sesi materinya menyampaikan aspek perpajakan terkait perseroan perseorangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 7 Tahun 2021. Selain menyampaikan aturan perpajakan, Muhamad Isman juga memberikan edukasi kepada peserta soal teknis penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK-EMKM).

Muhamad Isman berharap para pelaku usaha mikro kecil menengah yang memiliki perseroan perseorangan dapat memahami aturan perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. 

Pewarta: Muhamad Isman
Kontributor Foto: Akhmad Rafiqi
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.