Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menghadiri acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diadakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai di Aula Wisma Sanjaya, Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 2/7). Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh 60 orang peserta pelaku usaha di Kabupaten Sinjai.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto pada kegiatan ini memberikan materi ketentuan PP 55 Tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa usahawan yang memiliki omzet setahun kurang dari 500 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan, namun jika omzet setahun sudah melebihi 500 juta rupiah maka akan dikenakan PPh sebesar 0,5% dari omzetnya.
"Pengusaha ini termasuk dalam kriteria pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk dapat memanfaatkan fasilitas sesuai PP 55 Tahun 2022, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP Pratama Bulukumba,” jelas Moissa Sulistyo Hananto.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak UMKM sama dengan kewajiban pajak untuk wajib pajak lainnya yaitu mencatat peredaran usaha setiap bulan, menghitungan pajak berdasarkan tarif yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, membayarkan hasil perhitungan pajak ke bank Pprsepsi atau kantor pos dengan billing pembayaran dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui laman pajak.go.id.
Dengan kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai berharap semoga kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPTSP Kabupaten Sinjai menjadi teladan bagi dinas lainnya sebagai upaya untuk menguatkan sinergi dan membangun kesadaran pajak di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat