Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang hadir memenuhi undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang dalam acara Sosialisasi Aplikasi Layanan Jamsostek di Kab. Pinrang (Selasa, 8/10).

Dalam acara tersebut, Pelaksana KP2KP Pinrang Dodik Pratama berkesempatan untuk memberikan edukasi terkait simplifikasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 beserta aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, telah diberlakukan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“Penerapan TER mengedepankan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Yang perlu ditekankan, TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak. Jumlah pemotongan pajaknya tetap sama dengan tahun sebelumnya, pembedanya adalah pemotongan bulanan yang semakin sederhana,” jelas Dodik.

Lebih lanjut, Dodik menyampaikan bahwa TER Bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besaran penghasilan yang diterima.

Salah satu peserta sosialisasi, Heru, menyampaikan tanggapannya tentang penerapan TER. “Ohh jadi sekarang tinggal pakai tarif persentase saja ya Mas. Bendahara saya kemarin juga menyampaikan ada perbedaan pemotongan bulanan, tapi saya masih belum paham perbedaanya. Terima kasih Mas, penjelasan pegawai pajak memang mantap,” jelas Heru.

Di akhir sesi edukasi, Dodik pun memperkenalkan fitur Kalkulator Pajak yang bisa membantu wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 secara mandiri.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.