
Seorang pengusaha asal Medan mengonsultasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 20/7).
“Saya mau bikin visa untuk liburan ke Korea. Imigrasinya minta laporan SPT,“ ungkap wajib pajak. Melansir dari situs imigrasi.go.id, bukti pembayaran pajak atau SPT merupakan salah satu persyaratan pembuatan visa untuk tujuan wisata maupun tujuan lainnya.
Petugas pajak KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai, mengecek detail pembayaran dan pelaporan SPT wajib pajak (WP) pada sistem administrasi perpajakan. Dari hasil pengecekan tersebut, diperoleh data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang dibayar setiap bulan di tahun 2022 serta laporan SPT Tahunan 2021. “SPT tahunan 2022 belum ya, Pak. Kalau Bapak berkenan saya bantu laporannya, “ ujar Ahmad.
Kemudian Ahmad membimbing WP untuk melaporkan SPT melalui djponline.
“Isian SPT-nya nggak jauh beda sama 2021 Pak. Cuma nilai omzet sama harta aja yang berubah,“ ujar WP. Setelah data SPT terisi lengkap, WP mengecek kembali SPT halaman induk serta seluruh halaman lampiran SPT untuk memastikan kebenaran datanya. Pada langkah terakhir, WP mengunggah data pembayaran pajak pada kolom yang tersedia, memasukkan kode verifikasi, dan mengklik tombol submit.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 477 kali dilihat