
“Pak, saya mau lapor SPT Tahunan perusahaan, apakah masih bisa manual? “ tanya wajib pajak kepada petugas pajak Ahmad Rifai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara, KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 18/7).
“Lapor SPT secara manual bisa, tapi kami sarankan lapor secara online pak,“ jawab Ahmad. “Lapor SPT melalui djponline lebih mudah dan praktis “ imbuh Ahmad. Walaupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan telah lewat jatuh tempo, perusahaan tersebut tetap diharuskan memenuhi kewajiban pelaporan SPT karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih aktif.
“Biasanya kami lapor rutin tepat waktu pak, tapi tahun ini kami lupa. Berhubung mau mengajukan perpanjangan izin usaha lewat OSS, kami diharuskan lapor SPT Tahunan terlebih dahulu,“ ungkap wajib pajak (WP).
Sebagaimana diketahui, data perpajakan telah terhubung secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) WP harus memenuhi kewajiban perpajakan salah satunya melaporkan SPT Tahunan.
Dikarenakan baru pertama kali lapor secara online, wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk mengakses djponline. Setelah aktivasi EFIN selesai, Ahmad membimbing WP untuk melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Form.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 880 kali dilihat