Tindak lanjuti permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan lakukan verifikasi lapangan ke tempat usaha Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak beralamat di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu,19/10).

Wajib pajak tersebut merupakan Pengusaha yang dikukuhkan PKP secara jabatan oleh Account Representative (AR) dikarenakan omzet yang diperoleh telah melebihi batas minimum yaitu 4,8 miliar terhitung sejak bulan Juli tahun 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, wajib pajak kemudian mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP guna melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik.

Dalam kunjungannya Petugas KPP Pratama Tarakan Yuliawati Arieyanto Putri dan Cici Magdalena melakukan wawancara singkat berupa tanya jawab kepada wajib pajak terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Menurut keterangannya, wajib pajak telah mendirikan usaha toko mainan anak anak sejak tahun 1965 dan memiliki kurang lebih 10 karyawan serta omzet rata-rata sebesar empat ratus juta rupiah setiap bulannya.

“Terima kasih sudah membantu memroses permohonan kami sehingga dapat berjalan dengan cepat dan berjalan lancar,” ujar wajib pajak.

Menutup kegiatan verifikasi lapangan, Yulia dan Cici memberikan penjelasan atau edukasi singkat mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji