Seorang pengusaha travel bernama Ferdy (55) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu yang berada di Jalan Dr. Susilo Nomor 19, Kota Bandar Lampung (Jumat, 24/1). Ferdy memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari usaha travel.

Ferdy pun melaporkan SPT Tahunan secara elektronik dengan e-Form melalui DJP Online. Ferdy mendatangi KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan diarahkan ke ruangan yang telah disediakan khusus untuk konsultasi dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Alhamdulillah, ternyata cepat juga pelaporannya. Kalau ginikan liburannya jadi lebih tenang,” tutur Ferdy setelah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

"Berdasarkan ketentuan PP-55/2022, Ferdy akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan setelah akumulasi omzetnya melewati Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, Ferdy diwajibkan untuk membuat kode billing pajak atas PPh terutang secara mandiri melalui menu billing pajak DJP Online atau memanfaatkan layanan WhatsApp billing pajak dari Pajak Balam Satu. Setelah itu, membayarkan PPh terutang secara mandiri ke bank atau kantor pos. Selain membayar PPh terutang, Ferdy sebagai wajib pajak tentunya berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya setahun sekali," ujar Deswin selaku Penyuluh Pajak.

"Patut diberikan apresiasi kepada Pak Ferdy atas kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya melaporkan SPT Tahunannya Lebih Awal Lebih Nyaman," tutup Deswin.

Pewarta: Deswin Simarmata
Kontributor Foto: Deswin Simarmata
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.