
“Saya sudah lapor SPT, tapi malah lebih bayar,” ungkap wajib pajak pada saat berkunjung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 10/5).
Diketahui, wajib pajak tersebut merupakan pengusaha perdagangan eceran sepeda dan alat transportasi darat lainnya yang tidak bermotor. Kepada petugas KP2KP Pelabuhan Ratu, wajib pajak tersebut mengonsultasikan penyebab kelebihan pembayaran pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan miliknya.
Lantas, Petugas Pajak Ahmad Rifai meminta wajib pajak untuk membuka laporan SPT dalam bentuk dokumen pdf yang telah dibuat oleh wajib pajak sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan, Ahmad menemukan kesalahan pengisian lampiran III pada laporan SPT wajib pajak, yaitu lampiran kredit pajak dalam negeri.
“Isian pada lampiran III khusus untuk jenis pajak PPh Pasal 22 atau 23/26. Sedangkan PPN tidak bisa dikreditkan, karena ini khusus laporan SPT pajak penghasilan, “ jelas Ahmad kepada wajib pajak.
“Oh, gitu ya pak. Makasih atas penjelasannya,“ungkap wajib pajak.
Karena SPT sebelumnya sudah terkirim, Ahmad menyarankan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan dengan terlebih dahulu melakukan login pada situs www.pajak.go.id menggunakan e-form. Tak lupa, Ahmad mengingatkan agar ke depannya wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat