Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, yang beralamat di Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Kamis, 27/6). 

Wajib Pajak mengenalkan dirinya sebagai Haerudin Direktur FM dan menyampaikan bahwa ia merasa kesulitan untuk membuat faktur pajak elektronik.

Kadek petugas TPT Kantor Pajak Enrekang dengan sigap membantu Wajib Pajak dengan memberikan edukasi perpajakan tentang tata cara pembuatan faktur pajak secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Faktur pajak berbentuk elektronik dan membimbing sampai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Terima kasih, pak. Pelayanan Kantor Pajak sangat ok dan keren. Sekali lagi terima kasih, semoga bulan depan saya tidak mengalami kesulitan lagi," ungkap Haeruddin. 

Dengan edukasi menggunakan pembelajaran teori dan praktik yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri, menurut Kadek membawa banyak manfaat karena Wajib Pajak lebih mengenal aplikasi dan input data yang diperlukan. Ia berharap semoga edukasi ini dapat berkontribusi untuk wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga dapat meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Enrekang.

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.