CV Sankindo Mandiri Group yang bergerak di bidang jasa pengisian ulang alat pemadam api ringan (APAR) mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak yang berada di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan TImur (Rabu, 17/5).

Petugas KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo melakukan wawancara dengan Direktur CV Sankindo Mandiri Group Azis Subagyo. Azis menjelaskan bahwa perusahaannya telah berdiri sejak Desember 2022 dan sudah memiliki kegiatan usaha.

“Kami mengajukan permohonan PKP agar kami dapat membuat faktur pajak atas pesanan dari PT Sumber Multi Media yang sedang dikerjakan,” ujar Azis.

Sementara itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Wahyu.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Elok Puji LEstari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.