
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak tentang hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Selasa, 07/05). Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA dengan diikuti oleh beberapa wakil Wajib Pajak Badan yang belum paham tekait hak dan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih, dan acara inti yaitu pemaparan materi. Pembawa materi pada kesempatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
“Dengan mengumpulkan Bapak/Ibu melalui zoom ini, diharapkan agar Bapak/Ibu sekalian dapat memahami hak dan kewajiban PKP yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cara mengambil Nomor Seri Faktur Pajak, cara membuat Faktur Pajak, dan lain-lain,” jelas Nanang sebelum memulai sesi pemaparan materi.
Pada kesempatan tersebut, Heryoni menjelaskan secara singkat tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan PKP, penggunaan aplikasi e-Nofa, aplikasi e-Faktur maupun web-efaktur. “Untuk pelaporan SPT Masa PPN adalah wajib bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan batas akhir pelaporannya ialah akhir bulan berikutnya,” imbuhnya.
Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung. Hingga akhirnya pertanyaan pun selesai dijawab semua dan tidak ada lagi Wajib Pajak yang bertanya, maka acara pun ditutup dengan berterima kasih dan menghaturkan salam penutup.
- 11 kali dilihat