Made, seorang pengusaha karet yang juga merupakan perangkat desa berkunjung ke KP2KP Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Senin, 9/8). Ia datang untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak baru. Made datang setelah menempuh 2,5 jam perjalanan dengan motornya dari tempat tinggalnya di Desa Sungkung II Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Dengan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak, Made mengambil nomor antrean dan datang ke meja petugas setelah dipanggil untuk berkonsultasi mengenai kewajiban pajaknya. Made berkata bahwa baru bulan lalu mengajukan pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara daring setelah dianjurkan oleh kepala desanya.
Made merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang mempunyai penghasilan dari usaha dan dari pemberi kerja berupa gaji. Oleh karena itu, terkait dengan peraturan perpajakan yang berlaku Made wajib melakukan pembayaran pajak usahanya sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan kotor perbulan serta terkait pelaporan SPT Tahunannya, Made wajib menggunakan form SPT 1770 dengan pilihan media penyampaian secara daring seperti e-SPT maupun e-Form DJP Online.
“Informasi yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang saya tanyakan di awal. Sebelum saya kesini saya bingung apa yang harus saya lakukan bila sudah ada NPWP ini tapi syukur sudah terjawab semua tadi dan kedepannya jika ada pertanyaan/masalah saya akan kembali konsul lagi dengan KP2KP (Bengkayang),” tutur Made.
Menurut Made, kedatangannya ke kantor pajak yang pertama kali ini mempunyai keunikan tersendiri. Pada awalnya, ia mengira pajak hanya dikenakan kepada motor serta tanah dan bangunan saja. Bahkan sebelum ke KP2KP, Made mengaku datang terlebih dahulu ke kantor UPT PPD BPKAD setempat di mana unit kantor tersebut hanya melayani urusan terkait retribusi daerah.
“Tadi sempat datang dulu ke kantor samsat (UPT BPKAD) setelah itu langsung diberitahu bahwa saya mesti ke KP2KP jika urusannya terkait pajak penghasilan,” kata Made dengan sedikit tawa.
Di akhir konsultasi, pegawai KP2KP Bengkayang memberi Made nomor kontak KP2KP Bengkayang yang dapat digunakan untuk konsultasi secara daring via aplikasi WhatsApp.
“Mantap juga tadi sekalian diberi nomor WA untuk konsul online katanya. Jadi saya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pajak lagi, intinya sangat memudahkan wajib pajak dengan adanya pelayanan (daring) ini,” ucap Made.
- 19 kali dilihat