Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional Wilayah Provinsi Aceh di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh (Kamis, 11/5). Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja DJP di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Aceh, termasuk KP2KP Rimba Raya, serta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Imanul Hakim. “Dasar penyampaian data regional adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda),” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Imanul Hakim saat membuka acara ini.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional di wilayah Provinsi Aceh oleh Bekti Lestari selaku perwakilan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti turut hadir dalam bimbingan teknis ini.

“KP2KP Rimba Raya akan terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk melaksanakan PKS antara DJP-DJPK-pemda agar terwujudnya proses bisnis pertukaran data perpajakan dan pengawasan wajib pajak bersama,” ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti.

Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional di wilayah Provinsi Aceh ini bertujuan untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi perpajakan antara DJP dan pemda yang kemudian akan dianalisis untuk memetakan potensi pajak pusat dan/atau pajak daerah, pemetaan ini akan disusun dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang akan ditindaklanjuti melalui proses bisnis pengawasan. KP2KP Rimba Raya terus mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan potensi perpajakan, termasuk melakukan sinergi dalam penghimpunan data bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Tim Fotografer
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.