Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mendapat undangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan desa di Hall Saiyo Sakato Pariaman, Kota Pariaman (Selasa, 22/10). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kepala urusan keuangan nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Kepala KPP Pratama Padang Satu hadir secara langsung dengan diikuti oleh puluhan pengelola keuangan dari berbagai nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan atas dana desa.
"Kewajiban perpajakan dana desa meliputi pendaftaran, perhitungan pajak terutang, pemotongan pajak, penyetoran pajak yang telah dipotong, dan pelaporan pajak," jelas Kepala KPP Pratama Padang Satu.
Selain sosialisasi, KPP Pratama Padang Satu juga menyediakan layanan pengajuan sertifikat elektronik. “Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik yang berisi identitas hukum para pihak dalam transaksi elektronik, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara resmi lainnya, dengan masa berlaku dua tahun,” ujar salah satu Petugas KPP Pratama Padang Satu.
Petugas juga menjelaskan manfaat sertifikat elektronik bagi wajib pajak. “Dengan sertifikat ini, wajib pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti potong ini dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id pada menu e-Bupot Unifikasi. Dalam pelaporan SPT unifikasi di situs tersebut, sertifikat elektronik dan passphrase dibutuhkan sebagai tanda tangan elektronik,” jelas petugas.
Kepala KPP Pratama Padang Satu berharap melalui kegiatan ini, kepatuhan perpajakan instansi pemerintah dapat terus meningkat.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Aulia Anshary |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat