
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa HS, Direktur PT HEN karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, bertempat di Ruang Sidang Chakra Pengadilan Negeri Bontang, Kota Bontang (Rabu, 20/4).
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Bon tanggal 20 April 2022, terdakwa HS divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah 2 X Rp2.574.998.342 = Rp5.149.996.684. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto.
Perbuatan terdakwa HS tersebut melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (10) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan HS selama Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal. Faktur pajak yang diterbitkan Terdakwa HP telah dibayar lunas oleh lawan transaksi namun tidak disetorkan kepada negara melainkan dipergunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Menanggapi vonis terpidana pajak ini, Hanis Purwanto berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain. "Saya benar-benar berharap wajib pajak lain dapat mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," ungkapnya.
- 61 kali dilihat