
Pemerintah Daerah Kota Tegal menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), bertempat di ruang Konferensi Video Dinas Komunikasi dan Informasi komplek Balai Kota Tegal (Rabu, 26/8).
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajarannya mengikuti acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sulawesi Tengah dan 74 pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota lain diseluruh Indonesia serta diikuti Kepala Kanwil DJP masing-masing.
Kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti mengatakan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 sangat memengaruhi perekonomian global. Indonesia pada kuartal kedua mengalami kontraksi ekonomi minus 5,32%, namun keadaan ini masih relatif lebih baik bila dibandingkan dengan negara-negara lain terutama negara yang sangat tergantung kepada ekspor-impor dan manufaktur yang mengalami dampak luar biasa hingga lebih dari 10%.
Kontraksi pertumbuhan negatif juga terjadi di banyak Pemerintah Daerah baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi. Daerah yg paling banyak terkena dampak Covid-19 ini adalah provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali yang kisarannya lebih dari 20% dari segi PDB/ PAD. Namun ada juga provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi positif yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat, di mana Papua Barat mengalami pertumbuhan ekonomi positif sebesar 0,53% dan untuk Provinsi Papua mengalami pertumbuhan ekonomi positif sebesar 4,52%.
Dalam menghadapi Covid-19, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak kebijakan, baik pada level pusat maupun pada level daerah. Tidak hanya pemerintah pusat yang mengalami dampak Covid-19, namun pemerintah daerah pun mengalami hal yang sama dengan pemerintah pusat. Pada satu sisi penerimaan menurun namun di sisi lain pemerintah daerah dituntut untuk melakukan banyak belanja dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, pemerintah melakukan realokasi dan refokusing yang sampai saat ini dari data yang diperoleh sudah mencapai 87 triliun dan ini sudah bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sekitar 600 triliun yang mengakomodir 3 sektor besar yaitu sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif untuk pemulihan pertumbuhan ekonomi. Otonomi daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejateraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pusat ke daerah dan berikut pendanaanya. Pemerintah Daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Saat ini porsi terbesar dari APBD adalah transfer dari pusat ke daerah. Untuk besarnya PAD secara Nasional porsinya untuk daerah provinsi berada kisaran 30-40% sedangkan kabupaten/kota sekitar 13%.
Untuk itu perlu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), upaya peningkatan pajak daerah seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pengelolaan perpajakan daerah yaitu dengan mendorong implementasi organisasi yang tepat, memanfaatkan teknologi dan informasi dan data yang terintegrasi, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan membangun kerja sama dengan stakeholder.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah adalah mengumpulkan penerimaan negara bagi Direktorat Jenderal Pajak dan mengumpulkan penerimaan daerah bagi Pemerintah Daerah. Fungsi lain yaitu dengan memberikan pelaku usaha semangat dan stimulasi agar pelaku usaha bisa mempertahankan dunia usaha. Maka diperlukan sinergi saling bahu membahu dalam melakukan pengawasan atau pengelolaan wajib pajak agar apa yang dilaporkan wajib pajak kepada DJP sama dengan apa yang dilaporkan Pemerintah Daerah, sehingga perlu meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Selain pelaksanaan pertukaran data perpajakan perjanjian kerja sama ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan serta data perizinan dari Pemerintah Daerah Kota Tegal. Selain itu diharapkan pengawasan kepada wajib pajak di Kota Tegal dapat dilakukan secara optimal.
- 62 kali dilihat