Pemerintah Kabupaten Tuban bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara di Ruang Rapat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Tuban (Jumat, 12/8).

Dibuka oleh Kepala BPPKAD Tuban Teguh Setyobudi, kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh operator keuangan dan bendahara pengeluaran di seluruh Satuan Kerja (Satker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Tuban. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tuban Totok Hari Prasastya, Kepala KPPN Tuban Endah Proborini, dan Kepala BPPKAD Kabupaten Tuban sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Dengan diselenggarakannya acara ini, saya berharap agar selalu terjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, terutama dengan adanya aplikasi pelaporan e-bupot instansi pemerintah yang sudah digunakan rekan-rekan satker dan OPD di Kabupaten Tuban dapat makin menertibkan pelaporan pajak yang sudah berjalan,” ujar Totok.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagai salah satu syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan bahwa penyaluran  DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat.

 

Pewarta: Muhammad Abu Bakar
Kontributor Foto: Miftah Choirudin
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa