
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko Teguh Hadi Wardoyo melaksanakan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Merangin di Merangin (Kamis. 15/9).
Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dihadiri oleh Bupati Merangin Mashuri, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin Muhammad Zubir, Sekretaris BPPRD Bustami, dan Kasubbid Regulasi Ririt Harpenas.
Ruang lingkup PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati bersama oleh djp dan pemerintah daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.
Selain itu, PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah juga meliputi pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Diharapkan melalui PKS ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama bergandeng tangan menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama.
Pewarta: Chyntia Maretha Siadari |
Kontributor Foto: Chyntia Maretha Siadari |
Editor: Andik Khoironi |
- 14 kali dilihat