Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan dilakukan di Jalan Mustafa Kemal No. 45, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Senin, 8/1).
Pada kunjungan ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno yang didampingi Pelaksana KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas, bertemu langsung dengan pihak BPPRD Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penetapan Aulia Rakhman dan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan dan Pengendalian Ridho Armiyan. Pertemuan dimaksudkan untuk membicarakan mengenai teknis PKS yang akan dilakukan antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, serta hal-hal apa saja yang akan dilakukan setelah PKS dilakukan nanti.
“PKS ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” terang Didik kepada Aulia.
Didik menjelaskan bahwa PKS antarpihak perlu dijalin mengingat pentingnya peran Pemda Lampung Selatan sebagai sumber data eksternal bagi DJP.
“PKS dapat mengoptimalkan peran pemda sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP. Kami berharap pemda dapat berkooperasi dalam penghimpunan data dan informasi perpajakan demi efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan,” imbuhnya.
Didik menambahkan bahwa melalui PKS, semua pihak yang terlibat akan menjalin simbiosis mutualisme. Contohnya, DJP dapat memperoleh berbagai data di antaranya terkait perizinan, kependudukan, kepegawaian, usaha, dan ekonomi. Pemda dapat lebih mudah melakukan pengawasan pajak daerah lewat data omzet yang dilaporkan pelaku usaha atau wajib pajak ke KP2KP Kalianda.
Aulia Rahman selaku Kabid Pengembangan dan Penetapan menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan sangat mendukung PKS ini. "Kami mengapresiasi rencana pemanfaatan data ini karena akan sangat membantu dalam optimalisasi pajak daerah. Kami akan identifikasi terlebih dahulu data-data yang dapat kami sediakan dan juga data yang diperlukan," ungkap Aulia.
Ridho Amriyan selaku pengelola Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian menambahkan bahwa terkait data yang sudah teridentifikasi akan dikoordinasikan ke unit pengelola masing-masing. “Beberapa data sudah kami identifikasi, dan rencananya akan dikoordinasikan dengan unit pengelola yang lainnya khususnya untuk bidang pendapatan serta bidang anggaran. Hal ini demi terjaminnya ketersediaan data,” ungkap Ridho.
Pada akhir pertemuan, Didik Suharno berharap dengan adanya pertemuan dan pembahasan ini dapat terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar yang dalam hal ini diwakili oleh KP2KP Kalianda.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat