Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang bersama 86 pemerintah daerah lainnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilakukan secara hybrid dari lokasi kantor Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang, Kota Serang (Kamis,15/9).

Dengan adanya PKS ini, DJP dan pemerintah daerah mendapatkan kesempatan berkolaborasi melakukan pengawasan atas potensi perpajakan di Kota dan Kabupaten Serang. 

 

Pewarta: RIzki Aprilita Ramadhani
Kontributor Foto: Hafizh Akbar Fahdino
Editor: Ida R. Laila