Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Poso melaksanakan pemeriksaan ke lokasi usaha Wajib Pajak. Lokasi yang dituju ada di Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah (Kamis, 25/1). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum di sekitar lokasi usaha tersebut. Selain itu pemeriksaan juga ditujukan untuk mengetahui fasilitas atau prasarana yang telah disediakan oleh wajib pajak kepada karyawannya di lokasi usaha.
Tim Pemeriksa terdiri atas Supervisor Ekananda, disertai anggota Tim Pemeriksa Septian dan Friska A.P. Tim Pemeriksa menuju lokasi usaha tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan Wajib Pajak Usahawan. Wajib pajak tersebut bermohon untuk menetapkan lokasi usahanya sebagai Daerah Tertentu. Ekananda lalu menjelaskan lebih dalam yang dimaksud dengan Daerah Tertentu.
“Wajib pajak yang usahanya ditetapkan sebagai usaha di daerah tertentu memiliki beberapa manfaat antara lain adanya natura dan/atau kenikmatan bagi pegawainya,” tutur Ekananda.
Lebih lanjut, Ekananda mengatakan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan antara lain tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga yang diberikan kepada pegawai wajib pajak. Penjelasan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 66 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan Pemberi Kerja yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja.
Setelah meneliti dan memeriksa, Ekananda menyatakan bahwa lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan,
“Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal enam prasarana dan harus terdapat minimal satu jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum di lokasi usaha wajib pajak,” lanjut Ekananda.
Ekananda lalu melengkapi aturan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 66 Tahun 2023 merinci prasarana ekonomi meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit/poliklinik, sekolah, tempat olah raga dan/atau hiburan, tempat peribadatan dan pasar. Sedangkan prasarana transportasi umum meliputi jalan atau jembatan, pelabuhan atau bandara, dan transportasi umum, baik angkutan darat, laut, maupun udara.
Pewarta: Naufal Budi Nugroho / Ekananda Anggih Nurfauzi dan Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Friska Agristin Putri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat