
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pemeriksaan tujuan lain terkait pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lokasi usaha maupun tempat tinggal wajib pajak di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Selasa, 7/3).
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP. Sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pemeriksa Pajak wajib menunjukkan surat tugas dan kartu tanda pengenal Pemeriksa Pajak. Kemudian, Pemeriksa Pajak melakukan pengamatan langsung di tempat kegiatan usaha maupun tempat tinggal wajib pajak. Selain itu, Pemeriksa Pajak juga meminta informasi maupun data yang diperlukan terkait tindak lanjut dari proses permohonan pencabutan PKP kepada wajib pajak.
Pemeriksa KPP Pratama Palu bertugas untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi lapangan wajib pajak yang mengajukan pencabutan PKP. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi kooperatif dalam menyampaikan informasi terkait kondisi perusahaannya yang sudah tidak efektif beroperasi sejak tahun 2020.
“Dari berbagai syarat untuk pencabutan PKP, omzet yang sudah di bawah Rp4,8 miliar juga termasuk dalam kondisi status PKP dapat dicabut. Maka dari itu saat ini kami memastikan bahwa benar adanya perusahaan yang mempunyai alamat sesuai dengan dokumen yang Bapak serahkan ke kantor pajak, sudah tidak beroperasi kembali,” jelas Pemeriksa KPP Pratama Palu yang bertugas.
Setelah melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap lokasi usaha wajib pajak, hasil dari pemeriksaan lapangan akan digunakan untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan surat keputusan pencabutan PKP. Petugas juga menerangkan, surat keputusan pencabutan PKP yang telah terbit akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Pewarta: Rafida Vera Salsabela |
Kontributor Foto: M. Sholakhudin Malik |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 22 kali dilihat