Wajib Pajak ramai mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu di Kota Bandar Lampung untuk melakukan pembaruan aplikasi Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) di Kota Bandar Lampung (Selasa, 23/7). Pembaruan aplikasi e-faktur dari versi 3.2 menjadi 4.0 perlu dilakukan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandar Lampung Satu Petrus Suwardi menyiapkan pembaruan tersebut dengan mengirimkan pesan untuk melakukan pembaruan e-faktur versi 4.0 kepada Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayaanan Pratama Bandar Lampung Satu pada tanggal 18 Juli 2024.

"Bila membutuhkan bantuan Pengusaha Kena Pajak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat," demikian bunyi pesan tertulis dari Petrus Suwardi yang dikirimkan kepada para Pengusaha Kena Pajak.

Terdapat beberapa fitur baru pada e-faktur versi 4.0 yaitu terdapat tambahan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada menu profil user dan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur dekstop maupun e-faktur web-based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit, ada informasi NITKU pada dokumen yang terekam, dan muncul tanda air (watermark) pada Surat Pemberitahuan (SPT) induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0.

Pewarta: Arfinsha F. Perdana
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap
Editor:  Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.