
Peluncuran aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 yang mengakomodir penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kelas pajak yang dihadiri 356 wajib pajak secara daring di Denpasar, Bali (Rabu, 20/04). Kegiatan ini untuk mengedukasi wajib pajak mengenai tutorial update aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2 .
Pelaksanaan kelas pajak dimulai pada pukul 10.00 WITA – 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi oleh tiga orang pemateri dari Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar.
"Update aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2 wajib dilakukan agar wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak sesuai tarif yang baru yakni dengan tarif 11% sejak 1 April 2022. Kegiatan kelas pajak ini dilaksanakan karena banyaknya pertanyaan dari wajib pajak yang masuk melalui saluran telepon dan layanan online via Whatsapp chat, mengenai bagaimana cara melakukan update aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2," ungkap Ariasih.
"Langkah-langkah update aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2 yaitu :
1. Unduh installer aplikasi e-faktur versi 3.2 pada alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
2. Rename folder aplikasi e-faktur lama, dengan menambahkan "_old" misalnya.
3. Lakukan extract aplikasi e-faktur baru versi 3.2.
4. Salin atau copy folder "db" pada aplikasi e-faktur lama, dan pindahkan ke folder e-faktur baru versi 3.2 yang telah ter-extract.
5. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe pada folder e-faktur baru versi 3.2
6. Lakukan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe
7. Jalankan EtaxInvoice.exe
8. Masukkan login dan password untuk membuka aplikasi e-faktur baru versi 3.2
9. Impor Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-faktur versi 3.2
Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pada pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelum membuat faktur pajak keluaran, terlebih dahulu impor Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-faktur versi 3.2. dengan cara memilih menu Referensi selanjutnya pilih sub menu Administrasi Sertifikat," jelas detil Ariasih dalam paparannya.
"Peserta yang mengikuti kelas pajak sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta baik melalui link registrasi, secara langsung saat sesi tanya jawab dan melalui kolom chat pada Zoom Meeting. Pertanyaan yang diajukan terkait hal-hal teknis mengenai faktur pajak yang sering dialami di lapangan. Lebih lanjut, agar sesi kelas pajak menjadi semakin hidup, fungsional penyuluh pajak juga memberikan games dengan hadiah-hadiah yang menarik bagi wajib pajak yang dapat menjawab pertanyaan. Pada akhir sesi edukasi perpajakan, penyuluh menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kelas pajak dengan semangat dan antusias yang tinggi," tutup Ariasih.
- 90 kali dilihat