Korea International Cooperation Agency (Koica) menerima tamu dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta (Selasa, 6/2).

Kedatangan para petugas pajak ini bukan tanpa maksud. Para penyuluh pajak yang terdiri dari Arief Budi Nugroho, Prasida Nurul Husna, dan Choirun Nisa’ tiba untuk memenuhi undangan Koica sebelumnya untuk memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem perpajakan di Indonesia. Selanjutnya juga kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” kata Penyuluh Pajak Madya Arief Budi Nugroho.

Arief berharap, seluruh anggota Koica terutama para pejabat Koica yang baru dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas dan restitusi perwakilan negara asing dan badan internasional.

Seperti diketahui, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea.

Arief menambahkan, pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica ini menjadi salah satu upaya KPP Badan dan orang Asing untuk selalu memberikan informasi dan layanan perpajakan terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Banyak pertanyaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, serta ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan surat keterangan bebas.

 

Pewarta: RA
Kontributor Foto: KPP Badan dan Orang Asing
Editor: Eka Sulistianingsih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.