Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu melakukan sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeeting di ruang rapat KPP Wajib Pajak Besar Satu, Jakarta (Kamis, 18/3). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar seratus pegawai PT. Saptaindra Sejati yang merupakan perusahaan kontraktor batu bara bagian dari Group PT. Adaro Energy Tbk.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Wajib Pajak Besar Satu Reza Kurniawan. Dalam sambutannya, Reza menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan menjadi upaya check & balance atas penghasilan, harta, dan kewajiban wajib pajak di akhir tahun.  Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat mengenai e-Filing serta simulasi pengisian SPT 1770 S oleh Account Representative, Etin Supriyatin dan Dita Julisti.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Wanda Rahma yang mendapat apresiasi dan antusiasme yang baik dari peserta. Dalam sesi tanya jawab para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kewajiban melaporkan harta pada formulir SPT yang sempat menjadi trending di media sosial.

Menjawab pertanyaan tersebut, Indriya Dyah Rini selaku Kasi Pengawasan dan Konsultasi I menyampaikan bahwa pelaporan harta dalam SPT Tahunan akan bermanfaat bagi status harta yang ditinggalkan apabila wajib pajak meninggal dunia. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan statusnya otomatis menjadi warisan dan ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas pengalihan harta dari harta yang diwariskan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.