Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menggelar edukasi perpajakan bertema pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Integritas Kantor Pusat PT KAI, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung (Rabu, 26/7). Acara yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 86 pegawai PT KAI. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi mengatakan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara PT KAI dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Berdasarkan catatan kami, masih ada beberapa pegawai yang data NIK dan NPWP belum matching (padan). Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan, kami memberikan edukasi NIK-NPWP juga menggelar Pojok Pajak,” kata Reko.

Dalam kesempatan tersebut, Pojok Pajak yang digelar usai kegiatan edukasi berhasil melayani sekitar 300 pegawai yang membutuhkan layanan konsultasi, asistensi pengisian SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, atau aktivasi/lupa EFIN. 

Sementara itu, Vice President Tax PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deny Eko Andrianto mengatakan bahwa ada sebagian masyarakat menganggap tema pajak itu bukanlah sesuatu yang menarik. Hal ini terjadi karena perspektif awal yang terbentuk adalah hal negatif.  

“Perspektif awalnya kalau pajak itu ruwet, rudet, mumet. Saya sudah 14 tahun menggeluti pajak, sejak Pelaksana sampai VP (vice president) saat ini, dan berkesimpulan bahwa pajak itu mudah,” ungkapnya

Deny menjelaskan bahwa dalam menghitung pajak, variabel hitung yang digunakan hanya ada lima: tambah, kurang, kali, bagi, dan sama dengan. “Tidak pernah wajib pajak diminta menghitung pajak dengan rumus pythagoras ataupun menggunakan sinus, cosinus, atau tangen. Menghitung pajak dengan menggunakan kalkulator pasar saja bisa,” tegasnya. 

Hanya saja, menurut Deny lagi, yang membuat sedikit rumit adalah pajak menggunakan kalimat-kalimat hukum (bahasa hukum) yang sulit dipahami masyarakat awam.

“Biasanya kalau sudah sampai membaca pasal 340, maka kalimat selanjutnya adalah sebagaimana diatur pada pasal 37, sehingga minta bacanya semakin kecil dan perspektifnya semakin mumet,” imbuhnya.

Lebih lanjut Deny menjelaskan, terkait dengan pemandanan data NIK dan NPWP, sejatinya merupakan konsep negara dalam membentuk single identification number (SIN). “Jadi gak usah banyak-banyak kartu sehingga dompet kita terlihat lebih tebal,” ujarnya. 

Menurut Deny, pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan konsep yang baik menuju ngan memiliki perspektif bahwa pajak itu menyusahkan dan membuat kita malas mengurusnya. Malas ikut sosialisasi pajak, sesat di SPT Tahunan,” pungkas Deny. 

 

Kontributor Foto: Dokumentasi PT KAI

Pewarta   :   Herry Prapto

Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.