
Untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sekaligus memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis web, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengadakan In House Training (IHT) e-LHKPN di Ruang Rapat Lantai 2, KPP PMA Satu, Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 28/2).
Kegiatan IHT ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Pelaksanaannya dibagi menjadi empat sesi dengan durasi dua jam tiap sesi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV, Account Representative (AR), pemeriksa pajak, bendahara, juru sita, serta panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPP PMA Satu. Narasumber untuk IHT ini adalah pegawai KPP PMA Satu sendiri yaitu Alfin Anugerah Zaidan, Haris Budi Setiawan, Dhihan Adi Wijaya, Tri Utomo, dan Solihin. Narasumber memaparkan materi mengenai bagaimana siklus e-LHKPN mulai dari registrasi hingga pengumuman dari KPK sekaligus menjelaskan tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.
Salah satu tujuan dari e-LHKPN ini yaitu untuk meningkatkan transparansi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara karena dua bulan setelah penyelenggara negara menyampaikan LHKPN akan dilakukan pengumuman dengan format yang ditetapkan oleh KPK antara lain melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi, dan/atau surat kabar nasional. Dengan diadakannya IHT e-LHKPN ini, KPP PMA Satu berharap seluruh pegawai yang telah wajib lapor bisa segera menyampaikan laporan harta kekayaannya dan terus menjaga komitmen untuk melawan korupsi sehingga KPP PMA Satu benar-benar menjadi instansi pemerintah yang bersih dan berintegritas tinggi.
- 200 kali dilihat