Kanwil DJP Papua dan Maluku (Kanwil DJP PaMalu) menyelenggarakan kegiatan Forum Keberatan Banding dan Pengurangan (KBP) sekaligus sosialisasi PMK No.:81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan PBB , yang Tidak Benar di Aula KPP Pratama Jayapura di Jayapura (Senin, 4/12).
Dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi PMK No.:82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Tujuan kegiatan acara ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi Account Representative dan Pelaksana Seksi Pelayanan di KPP Pratama Jayapura dalam pelaksanaan dan penanganan permohonan keberatan dan non keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali dari wajib pajak.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sardana. Ia sekaligus memberikan sambutan kepada 30 orang peserta. Sardana mengingatkan pentingnya memahami aplikasi case management terkait permohonan keberatan, pengurangan, dan pembatalan atas ketetapan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Untuk itu, Sardana mengharapkan agar peserta meningkatkan pemahaman terkait permohonan wajib pajak tersebut. Acara berjalan tertib mulai pukul 08.00 WIT. Sebagai penutup diisi dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab terkait peraturan keberatan dan non keberatan hingga akhir acara pada pukul 16.30 WIT.
- 334 kali dilihat