Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Account Representative

Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Account Representative

Penandatanganan Pakta Integritas Bersama oleh Para Perwakilan Pegawai

Penandatanganan Pakta Integritas Bersama oleh Para Perwakilan Pegawai

Komitmen Antikorupsi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV

Komitmen Antikorupsi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV

Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak

Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak

Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Pelaksana

Komitmen Antikorupsi oleh Perwakilan Pelaksana

Memiliki komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi kewajiban bersama, setiap aparatur sipil negara. Tidak terkecuali, pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima). Perwakilan pegawai KPP PMA Lima, yang terdiri atas kepala seksi, ketua kelompok, fungsional pemeriksa pajak, Account Representative, dan pelaksana mengikuti acara “Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2018” di aula rapat KPP PMA Lima, Jakarta (14/2).

Selepas penandatanganan, dilanjutkan dengan rapat pembinaan. Dalam arahannya, Kepala KPP PMA Lima Ana Astuti Nugrahaningsih berpesan, "Pakta integritas berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga  kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Poin-poin pakta integritas itu harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh." Selain itu, "Langkah-langkah mencapai target 2018 harus dipersiapkan lebih baik,” tambahnya. Selanjutnya, seluruh pegawai KPP PMA Lima menandatangani pakta integritas.

Tujuan penandatanganan pakta integritas adalah yang pertama, memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kedua, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Ketiga, mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.