
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menerima permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi. Tujuan Hosoya Ayumi mendatangi Loket Layanan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro, provinsi Lampung adalah untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP(Selasa, 11/7).
WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Hosoya Ayumi telah bertempat tinggal di Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta sudah memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai seorang tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di daerah Kota Metro, Lampung. Dalam hal ini, Hosoya Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai Wajib Pajak dengan memperoleh NPWP.
Didampingi oleh seorang penterjemah bahasa, Hosoya Ayumi menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi KPP Pratama Metro adalah untuk menanyakan tata cara pendaftaran NPWP sekaligus penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus ia laksanakan sebagai seorang wajib pajak.
Meskipun Ayumi adalah seorang tutor Bahasa, ia mengaku masih awam dalam memahami istilah-istilah dalam bidang perpajakan di Indonesia sehingga ia masih kesulitan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara online. Dengan pertimbangan tersebut, Ferdy Prasetyo selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro yang sedang bertugas di Loket Helpdesk, memberikan asistensi pendaftaran NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.
Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, dan penjelasan singkat terkait adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“NPWP ibu Hosoya Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan (2024) sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2024,” jelas Ferdy.
Dengan melaksanakan asistensi dan edukasi perpajakan, Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung dapat meningkat.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Sandra Febriyana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 158 kali dilihat