Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi Kantor Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau untuk melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing (Rabu, 21/02).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau ini dibuka dengan sambutan oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Alif Sabrowi yang kebetulan sedang bertugas di KP2KP Malinau. “Perlu kami tekankan bahwa kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), salah satunya adalah wajib melaporkan SPT Tahunan,” ujar Alif.

Selanjutnya, Alif dan tim dari KP2KP Malinau membimbing para peserta untuk mengisi SPT Tahunan-nya masing-masing menggunakan telepon selular, dan ada pula yang menggunakan laptop. Mereka sangat antusias dalam mengikuti apa yang diinstruksikan karena sebagian besar dari peserta baru pertama kali menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT-nya.

Banyak yang harus meminta e-Fin (Electronic Filing Identification Number) dan registrasi di DJP Online terlebih dahulu. Ada pula yang lupa dengan password DJP Online mereka. Para pegawai KP2KP Malinau dengan sabar membantu mereka yang mengalami kendala untuk masuk ke situs DJP Online.

Setelah semuanya berhasil masuk menggunakan akun masing-masing, para peserta dibimbing untuk melakukan pengisian SPT melalui e-filing. Para pegawai KP2KP Malinau berkeliling membantu peserta yang kesulitan dalam mengikuti langkah-langkah yang dicontohkan. Acara selesai dan kemudian ditutup setelah semua peserta sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka.