Wajib Pajak KPP Pratama Sukabumi Iyus Jaenudin datangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu untuk memenuhi surat imbauan pelaporan SPT Tahunan, di Pelabuhan Ratu, (Jumat, 10/9)

Iyus Jaenudin yang tinggal di Kecamatan Simpenan harus menempuh jarak 10 kilometer untuk sampai ke  KP2KP Pelabuhan Ratu.

Dia menuturkan telah menerima Surat Imbauan untuk melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya yang diserahkan oleh aparat Desa ke kediamannya.

Iyus yang memiliki  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan pengisian SPT Tahunannya didampingi oleh Lingga Triana selaku petugas helpdesk di KP2KP Pelabuhan Ratu.

Lingga menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan untuk UMKM selain untuk membayarkan pajaknya tiap bulan ada juga kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang melekat dimana Wajib Pajak harus menyampaikannya paling lambat tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya.

Sekarang pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan melalui online yaitu dengan fitur e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengupayakan solusi terbaik dan upaya yang maksimal demi tercapainya kepuasan layanan kepada Wajib Pajak dari berbagai macam latar belakang,” jelas Lingga.

Untuk konsultasi langsung di KP2KP Pelabuhan Ratu adalah pilihan dari Iyus, karena merasa masih belum melek teknologi dan perlu dibimbing langsung untuk dapat melaksanakan pengisian SPT Tahunan tersebut.

Pada akhirnya SPT Tahunan Iyus dilaporkan secara manual sebagai perkenalan dan ke depannya Iyus akan mencoba untuk melaporkan secara online untuk efisiensi waktu dan biaya.

"Tahun depan saya akan mencoba melaporkan SPT melalui e-Filing supaya tidak perlu repot nulis dan juga karena rumah saya jauh dari Kantor Pajak." ujar Iyus.