Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kampung Melayu, Kota Bengkulu (Selasa, 21/03). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kunjungan kali ini dilakukan oleh petugas pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, yaitu Okfina Ruth Gabriela Tampubolon dan Diaz Restu Pramudya kepada wajib pajak yang bergerak di bidang persewaan alat berat. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran usaha wajib pajak dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Tidak hanya itu, Okfina juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan PKP.

"Terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu akhir bulan berikutnya, dan adanya sanksi administrasi apabila tidak lapor SPT Masa PPN. PKP juga memiliki hak untuk mengajukan restitusi dalam hal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak," jelas Okfina.

Okfina juga menegaskan kewajiban lain PKP, seperti melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 para karyawannya serta kewajiban yang berhubungan dengan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, 4 ayat (2), dan Pasal 29.

"Baik Bu, terima kasih atas penjelasannya karena dengan begitu kami semakin tahu apa saja yang perlu kami lakukan nantinya dan memang untuk saat ini kami akan fokus terlebih dahulu pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bagi PKP yang baru dikukuhkan," pungkas wajib pajak.

Kunjungan ini ditutup dengan foto bersama dengan direktur utama dari wajib pajak tersebut dan penyampaian bahwa sertifikat elektronik dapat diambil di KPP Pratama Bengkulu Dua dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

 

Pewarta: Diaz Restu Pramudya
Kontributor Foto: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon
Editor: Imam Dharmawan