
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 kepada pedagang di Pasar Galiran Klungkung (2/8). Pokok dari aturan tersebut yang ditekankan dalam sosialisasi adalah penurunan tarif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 66 perwakilan pedagang dari masing-masing blok di Pasar Galiran Klungkung. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Klungkung I Komang Widyasa Putra menyambut baik kegiatan ini. “Kami senang dapat memfasilitasi tim dari pajak sehingga dapat menyampaikan peraturan yang perlu diketahui oleh para pedagang di pasar ini,” ungkapnya dalam pembukaan acara.
Selain dari Kepala UPT Pasar Klungkung, antusiasme dari pedagang di Pasar Galiran Klungkung juga terlihat. Beberapa pedagang bertanya dan memberikan pandangan mereka tentang penurunan tarif pajak UMKM tersebut. “Tarif turun menjadi 0,5% ini meringankan kami pedagang,” ujar salah satu pedagang.
- 41 kali dilihat