Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyuluhan kewajiban pembayaran kepada pelaku usaha pariwisata berupa hotel di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Kamis, 21/9).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pembayaran pajak pada pelaku usaha pariwisata berupa hotel yang terdapat di area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.

Aspek pemenuhan kewajiban pembayaran pajak terhadap pelaku kegiatan usaha hotel bergantung kepada peredaran usaha selama satu tahun berjalan. Apabila dalam kurun waktu satu tahun tidak melebihi dari 4.8 miliar rupiah maka berlaku Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, apabila lebih dari 4.8 miliar rupiah maka berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Wajib pajak menyatakan bahwa peredaran usaha dalam satu tahun berada dalam rentang 600 juta rupiah sampai dengan 800 juta rupiah maka dapat diklasifikasian sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga wajib melakukan pembayaran dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha," tutur Wawan

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewajiban pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana