Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung adakan Forum Konsultasi Publik (FKP) (Selasa, 13/8). Acara ini membahas materi terkait perpajakan tanah antar sektor di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Kepala KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tulungagung Sukamto, dan Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Tulungagung Sony Jatmiko.

Acara FKP berlangsung di Aula KPP Pratama Tulungagung dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), camat, dan praktisi akademisi. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan tentang pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam perspektif pajak pusat dan daerah serta Undang-Undang Pokok Agraria, agar tercipta kesamaan pandangan terkait kewajiban perpajakan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Selain itu, kegiatan FKP diadakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan, sosialisasi, dan evaluasi kebijakan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kualitas pelayanan publik tidak hanya mempengaruhi kepuasan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan. KPP Pratama Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Komitmen ini sejalan dengan Maklumat Pelayanan, Moto Pelayanan dan Janji Pelayanan yang telah dicanangkan. FKP menjadi salah satu upaya KPP Pratama Tulungagung dalam menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Kegiatan ini diinisiasi pimpinan kantor pajak, pimpinan badan pendapatan daerah, dan kepala kantor pertanahan untuk menyerap masukan dari masyarakat mengenai pelayanan terkait proses pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Ketiga institusi ini mempunyai peran penting untuk mendorong komunikasi agar dapat memberikan sudut pandang baru dalam penyelesaian proses bisnis perpajakan secara lebih efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku,” ujar Efendi Pinem.

Forum ini membahas terkait penetapan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Penetapan nilai pengalihan tersebut menjadi penting dikarenakan nilai tersebut yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak daerah, pajak pusat, serta dasar transaksi yang tercatat resmi oleh PPAT untuk ditetapkan oleh kantor pertanahan. Pinem berharap PPAT dapat mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengungkap nilai pasar wajar yang dapat menjadi referensi bersama.

“Penetapan nilai yang paling mendekati nilai wajar pada akhirnya akan memberikan patokan terbaik dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan,” tambah Pinem.

 

 

Pewarta: Prisca Rahmadhani
Kontributor Foto: Satrio Ramadan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.