Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan bimbingan teknis panduan pengisian kertas kerja Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada seluruh bendahara instansi Kabupaten Kutai Kartanegara secara daring di Kab. Kutai Kartanegara (Jumat, 21/1).

Kegiatan bimbingan teknis kali ini dipimpin langsung oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tenggarong selaku pemateri, yakni Arsyad Jaya. Sebelum memberikan paparan mengenai panduan pengisian kertas kerja Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pemateri menyampaikan sedikit informasi mengenai beberapa perubahan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Terdapat perubahan lapisan tarif pengenaan PPh yang berpengaruh terhadap mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 oleh masing-masing instansi pemerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan yang ini adalah mengenai batasan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 5 persen mengalami sedikit pelebaran menjadi Rp60 juta. Seperti yang kita ketahui, batasan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif sebesar 5 persen pada aturan sebelumnya adalah Rp50 juta," jelas Arsyad.

Arsyad turut memberikan tutorial mengenai tata cara pengisian kertas kerja PPh Pasal 21. Tutorial ini diberikan guna menyeragamkan mekanisme pemotongan pajak yang dilakukan oleh seluruh satker di Kabupaten Kutai Kartanegara.