Sebanyak 40 bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan sosialisasi Coretax DJP di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Jumat, 17/2).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi para bendahara keuangan di Puskesmas agar dapat memahami aplikasi Coretax DJP dalam proses bisnis keuangan dan perpajakan Puskesmas ke depannya. Puskesmas merupakan subunit dari Dinkes.

Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Tasikmalaya yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

"Saya harapkan pertemuan ini semaksimal mungkin dimanfaatkan, dan diinformasikan kembali kepada Kepala Puskesmas terkait implementasi Coretax DJP telah berjalan, mudah-mudahan (sosialisasi ini) bermanfaat untuk kita semua," pesan Heru. 

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Aldi Wibowo Gumilar dan Ai Widiawati, menyampaikan materi proses registrasi, pembuatan faktur pajak, e-Bupot, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi di Coretax DJP. Selain itu, para narasumber pun memberikan simulasi kepada penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh para peserta didampingi tim penyuluh pajak dan account representative dari Seksi Pengawasan IV sebagai pengampu kewilayahan.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku masa pajak Januari 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam Coretax DJP.

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.