Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur melakukan siaran live via media sosial Instagram untuk membahas tuntas seputar Sertifikat Elektronik. Acara dengan tema "Seputar Sertifikat Elektronik bagi PKP dan NonPKP" ini diselenggarakan langsung dari studio KPP Pratama Tangerang Timur, Komplek Perkantoran, Jalan Satria - Sudirman, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 27/9).
Melalui akun Instagram resmi @pajaktangtim, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tangerang Timur Amalia Insani selaku host memandu live instagram untuk membahas serba-serbi Sertifikat Elektronik.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Ahli Pratama Adiasta Puji dan Pelaksana Seksi Pelayanan selaku Petugas Sertifikat Elektronik Fauziyyah Az Zahra memberikan penjelasan mulai dari apa itu sertifikat elektronik, apa kegunaannya, bagaimana cara mendapatkannya, hingga perbedaan sertifikat elektronik bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Wajib Pajak Non-PKP.
Pewarta: Nola Yunepratidina |
Kontributor Foto: Nola Yunepratidina |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat